Rapat Anggota Tahunan (RAT)
abe2024-11-28T08:01:06+00:00Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap Koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas pada seluruh Anggota Koperasi, hal tersebut sesuai dengan UU. No 25 Th 1992 tentang Perkoperasian. Penyelenggaraan RAT sesuai dalam AD/ ART KSP Sekawan diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tutup tahun buku, RAT merupakan wadah bagi Koperasi menyampaikan laporan pertanggungjawaban [...]